Jakarta, Komite.id – Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno sekaligus Ketua DPP Partai Golkar memaparkan materi tentang “Keamanan dan Regulasi Data”. Menurutnya, dengan munculnya era Big Data & Internet of Things (IoT), data telah menjadi salah satu aset paling berharga bagi banyak kalangan baik itu perusahaan, organisasi dan pemerintah.
“Namun dengan kekuatan besar dari data tersebut, maka datanglah tanggung jawab yang lebih besar dan perlindungan data menjadi perhatian penting bagi kita semua,” jelas Dave A. Fikarno, dalam Websummit DataSecurAi 2023, hari kedua (Kamis, 09/03/2023).
Berbicara tentang keamanan data mengacu pada perlindungan informasi digital dari akses yang tidak sah, pencurian dan korupsi. Dalam hal ini, pelanggaran data dapat sangat merusak ekosistem bisnis dalam setiap organisasi. Hal tersebut pun dapat menyebabkan memburuknya reputasi kerugian finansial dan konsekuensi hukum.
“Oleh karena itu, langkah-langkah keamanan data sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang sensitif tetap aman,” tutur Dave A. Fikarno.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dibutuhkan regulasi data yang mengacu pada aturan dan Undang-undang yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, penggunaan dan pembagian data. Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan jumlah Undang-Undang perlindungan data seperti Udang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bertujuan untuk melindungi data privasi individu dan memberikan kendali atas data pribadinya.
Disampaikan Dave Akbarshah, keamanan dan regulasi data menjadi penting karena data pribadi sangat berharga lantaran dapat mengungkapkan informasi sensitif seperti status kesehatan, situasi keuangan serta preverensi pribadi lainnya.
Informasi tersebut, tentunya dapat digunakan untuk tujuan jahat seperti pencurian identitas, penipuan dan serangan dunia maya.
“Oleh karena itu, sangat penting data dilindungi dari akses yang tidak sah,” kata Dave.
Selain itu, lanjut Ketum PPK Kosgoro 1957, pelanggaran data dapat memiliki konsekuensi yang luas, tidak hanya untuk individu tetapi untuk seluruh organisasi dan masyarakat, semisal dalam kasus kebocoran data Marriot Internasional di tahun 2018, dimana Marriot mengumumkan telah mengalami pelanggaran data yang mempengaruhi hingga 500 juta pelanggannya. Dalam pelanggaran tersebut, mengungkap informasi sensitif seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor passport dan informasi kartu pembayaran.
Sementara di Indonesia, kasus keamanan data sering ditemukan, baik di platform digital maupun instansi pemerintah. Bahkan, pada beberapa tahun terakhir, penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan masalah hukum begitu merebak luas. Selain kerugian finansial dan reputasi yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran data, pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Lebin lanjut, Dave A. Fikarno menjabarkan ada lima hal yang perlu diperhatikan perusahaan terkait keamanan data, Pertama Lakukan penilaian secara berkala untuk mengidentifikasi potensi kerentanan terhadap data, Kedua Terapkan tindakan teknis seperti enkripsi dan kontrol akses, Ketiga pelanggaran harus ditangani secara cepat dan efektif, Keempat memberikan edukasi kepada karyawan terkait praktik terbaik keamanan data dan memastikan bahwa mereka memahami tanggung jawab mereka dalam melindungi data dan Kelima patuhi Undang-undang dan peraturan perlindungan data yang relevan seperti UU PDP, UU ITE, KUHP dan peraturan yang sesuai perundangan yang berlaku.
Sehingga, keamanan dan regulasi data sangat penting untuk melindungi informasi pribadi dan memastikan bahwa bisnis dan organisasi beroperasi secara etis dan bertanggung jawab.
“Meskipun ada banyak tantangan terkait perlindungan data, kita harus terus bekerja sama untuk menemukan solusi yang menyeimbangkan kebutuhan akan inovasi berbasis data dengan kebutuhan akan privasi dan keamanan,” tutup Dave A. Fikarno.
Sebagai informasi, berikut sejumlah perusahaan yang turut mendukung suksesnya acara Websummit DataSecurAi 2023 di antaranya, PT Bank Central Asia Tbk., PT MettaDC Teknologi Indonesia, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan PT Pos Indonesia.