Jakarta, Komite.Id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut spektrum 700 MHz dapat digunakan untuk teknologi apa pun, termasuk jaringan terbaru yakni 5G.
Usman Kansong, Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika selalu menerapkan kebijakan netralitas teknologi untuk semua pita seluler.
Meski demikian, Kementerian Informasi dan Komunikasi telah membuka kemungkinan bagi operator seluler untuk menggunakan spektrum pada pita 700 MHz untuk mengembangkan jaringan terkini, guna meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mengambil kebijakan frekuensi 700 MHz khusus untuk teknologi tertentu,” ujar Usman, Kamis (31/8/).
Usman mengatakan penetrasi internet di Indonesia baru mencakup 80% dari total wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, Usman yakin di wilayah yang sudah tersedia Internet, frekuensi baru bisa diisi dengan teknologi terkini atau jaringan 5G. Sedangkan untuk sisa 20% wilayah yang belum merasakan manfaat penetrasi 4G, hanya 4G yang mampu menangkap frekuensi baru tersebut.
“Untuk wilayah-wilayah tersebut, kami belum memiliki 5G pada awalnya,” kata Usman.
Selain itu, Usman mengakui timnya juga sedang membangun Base Transceiver Station (BTS) untuk menyediakan jaringan 4G di lokasi tersebut.
Berdasarkan data, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki tiga pita frekuensi untuk pengembangan 5G di Indonesia, yaitu pita rendah 700 MHz, pita menengah 3,5 GHz dan 2,6 GHz, serta pita tinggi 26 GHz dan 28 GHz pita frekuensi.
Beberapa operator di Finlandia, Jerman, Prancis, Italia, Amerika Serikat, Mesir dan Arab Saudi disebut-sebut sudah menggunakan frekuensi tersebut untuk 5G.
Di sisi lain, Usman mengatakan spektrum 700 MHz sudah efektif dihilangkan dari TV analog dan siap digunakan.
Meski demikian, Usman mengakui lelang spektrum masih dalam pertimbangan. Memang benar, masih ada kebutuhan untuk mengembangkan program dan peraturan lelang.
Lebih lanjut Usman juga menyatakan lelang akan dilakukan sebelum akhir tahun.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2019, ditemukan bahwa di Indonesia, sekitar 66% atau 44,5 juta rumah tangga Indonesia menggunakan dan masih memanfaatkan tawaran televisi analog. Sementara itu, sekitar 26% telah memanfaatkan layanan TV berlangganan seperti kabel, parabola atau streaming.
Namun saat ini teknologi semakin berkembang, terutama teknologi internet broadband, sehingga teknologi penyiaran analog juga harus beradaptasi. Saat ini, analog mulai ditinggalkan. Teknologi penyiaran analog, menggunakan pita frekuensi 328 Mhz dalam pita 700 Mhz.
“Saya kira lebih cepat (sebelum akhir tahun), karena sudah penuh semua TV sudah digital jadi efeknya frekuensinya sudah tersedia,” kata Usman.
Sebelumnya PT Smartfren Telecom Tbk. (ENG) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) Compact berencana mengikuti lelang spektrum 700 MHz. Namun belum dijelaskan spektrum apa yang akan digunakan.
Sementara PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menginginkan pita 700 MHz tanpa siaran analog. PT Indosat Tbk. (ISAT) masih mempertimbangkan untuk mengikuti lelang pita 700 MHz.
Dengan siaran digital, 66% masyarakat yang sebelumnya gemar menonton siaran analog kini bisa menikmati siaran digital dengan gambar tajam dan suara jernih. Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil juga dapat menikmati manfaat konfigurasi frekuensi emas 700 MHz.
Adanya televisi digital memungkinkan penggunaan frekuensi lebih efisien. Akan ada sekitar 112 MHz broadband yang bisa digunakan untuk keperluan lain. Penggunaan spektrum 700 MHz secara efektif akan sangat besar. Apalagi sekarang frekuensi ini sangat penting untuk layanan Internet berkecepatan tinggi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana melakukan seleksi pita 700 MHz dengan pita 90 MHz. Diperkirakan akan ada 9 blok. Jika ditilik dari lelang terakhir, nilai tiap blok 2×5 MHz adalah Rp 605 miliar.
Pelaku usaha telekomunikasi juga meyakini harga lelang spektrum 700 MHz akan lebih tinggi 2,1 GHz dibandingkan harga lelang sebelumnya.
Untuk 700 MHz, jika band yang tersedia adalah 90 MHz dan dibagi 2 (uplink dan downlink) maka akan ada 9 blok.
Jika dihitung dengan nilai lebih tinggi, misalnya Rp650 miliar, nilai lelang diperkirakan berkisar Rp5,9 triliun – Rp6 triliun untuk sembilan blok.