Jakarta, Komite.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.
Dalam “The Weekly Brief With Sandiaga Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), Menparekraf Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dari hasil kajian sementara ini, Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata.
“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” ujar Sandi dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024 kemarin.
Semakin tinggi tarif pajak kata dia, maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf.
Menurut Sandiaga, pemerintah telah memberikan rekomendasi, yaitu pemberian insentif dan peningkatan investasi dan penyelenggaraan event. “Untuk Provinsi Bali sendiri bersama pemerintah kabupaten kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada,” jelasnya.
Selain Bali, Labuan Bajo juga telah menerapkan hal yang sama. Sandiaga berharap hal ini dapat dilakukan juga oleh kabupaten kota lainnya dengan melakukan penyesuaian sesuai kondisi tiap daerah, serta ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024.
“Ini agar tidak menimbulkan banyak keresahan dan mari kita dukung bersama-sama mengeluarkan usaha spa dari pengklasifikasi hiburan karena spa untuk kebugaran, bukan untuk hiburan,” terangnya.
Sebelumnya, para pengusaha tempat hiburan menolak kenaikan pajak hiburan 40 persen-75 persen. Pemerintah lalu menunda penerapanaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur pajak hiburan 40 persen sampai 75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat bertemu dengan Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya dan sejumlah instansi membahas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen. Hasilnya, penerapan kenaikan pajak tersebut ditunda untuk sementara waktu.