Jakarta, Komite.id – Di era transformasi digital, data telah menjadi salah satu aset strategis dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintah pusat dan daerah selain memproduksi data juga diwajibkan untuk dapat mengelolanya secara terintegrasi dan berkualitas guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data atau data-based policy making. Langkah ini menjadi kunci untuk mendorong efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelayanan publik sekaligus memperkuat ekosistem pemerintahan digital yang adaptif.
Satu Data Indonesia (SDI) hadir dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola data yang lebih baik, efektif, dan terintegrasi di seluruh sektor pemerintahan. Melalui SDI, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola data di seluruh sektor guna memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan berbasis data diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan program-program pemerintah agar lebih tepat sasaran dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, SDI juga terus memperhatikan kesinambungan data jangka panjang untuk memastikan bahwa data yang terkumpul tetap relevan dan aman, mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Tantangan Tata Kelola Data Pemerintah
Tata kelola data di Indonesia menghadapi beberapa tantangan utama. Salah satunya adalah adanya silo data, yaitu pengelolaan data yang terpisah-pisah antar Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan terjadinya duplikasi, ketidakkonsistenan, dan inkonsistensi data yang dapat menghambat pengambilan keputusan yang akurat. Selain itu, masih terdapat kesenjangan kapasitas dalam pengelolaan data antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa daerah yang belum memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai, akses terhadap sumber daya manusia yang kompeten, serta regulasi yang mendukung, mengalami kesulitan dalam memenuhi prinsip-prinsip tata kelola data yang baik.
Satu Data Indonesia sebagai solusi
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan SDI melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk mensinergikan tata kelola data di tingkat pusat dan daerah, sehingga data yang dihasilkan memenuhi prinsip-prinsip interoperabilitas, standar data, metadata, dan kode referensi. SDI menjadi panduan utama dalam menciptakan sistem data nasional yang lebih terstruktur. portal SDI sebagai platform utamanya dirancang untuk memfasilitasi integrasi data antar penyelenggara SDI, baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. hal ini memungkinkan penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses pengambilan kebijakan.
Mendorong Ekosistem Data-Based Policy Making
1. Mengintegrasikan Data Pusat Dan Daerah
Sepanjang tahun 2024, integrasi data lintas sektoral untuk mendukung pelayanan publik menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 84 Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat, 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, SDI telah berhasil menghubungkan 70 Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat, 31 provinsi, serta 262 kabupaten/kota. Hal ini mencakup lebih dari 350 ribu dataset yang telah tersedia di portal SDI.
Kolaborasi ini tentunya mendukung penguatan integrasi data, terutama dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan data menjadi langkah strategis untuk mendorong kebijakan berbasis data. Dengan integrasi data, pemerintah dapat memetakan permasalahan secara lebih menyeluruh dan menetapkan solusi yang relevan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap daerah.
Bagi SDI, kepercayaan dan kolaborasi tidak hanya menjadi komponen krusial untuk menjamin kelancaran koordinasi, tetapi juga memerlukan kesamaan visi di antara seluruh pihak. Kesamaan visi ini tidak muncul begitu saja, ia perlu dibangun melalui semangat gotong royong dan intensitas diskusi bersama yang rutin. Pendekatan ini memungkinkan setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/D) memahami peran masing-masing dan bekerja dalam harmoni untuk menghasilkan data yang dapat diandalkan dan dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.
2. Meningkatkan Kualitas Data
Kualitas data yang belum baik dapat mengarah pada pengambilan keputusan yang tidak tepat. Oleh karena itu, tata kelola data harus memastikan bahwa data yang dikumpulkan memenuhi prinsip SDI yaitu memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan Menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Selain itu, meningkatkan talenta Sumber Daya Manusia data menjadi salah satu langkah penting untuk menjamin kualitas data. Melalui pelatihan dan pendampingan teknis, pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi staf pengelola data, sehingga mereka mampu memproduksi data yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Pemanfaatan Teknologi Digital
Teknologi digital menjadi penggerak utama dalam mempercepat transformasi digital. Salah satunya adalah Artificial intelligence (AI). Namun, untuk berperan secara optimal, AI sangat bergantung pada input yang diterimanya untuk menghasilkan output yang beragam, dan salah satu input terpenting adalah data. Namun, untuk menghasilkan output berkualitas, AI memerlukan data yang akurat dan mutakhir. Data yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat menghasilkan output yang tidak tepat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan memenuhi standar tertentu.
Kedepan, SDI akan memperkuat penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam transformasi pengelolaan data pemerintah. Salah satu teknologi unggulan yang akan diterapkan adalah AI generatif, yang akan mendukung pengembangan asisten virtual guna menyajikan informasi penting terkait kebijakan, tata kelola, dan data SDI secara efisien. Selain itu, AI generatif akan dimanfaatkan untuk menghasilkan visualisasi data secara otomatis, sekaligus mendeteksi anomali pada data yang tersedia.
Untuk menjamin konsistensi dan interoperabilitas data lintas instansi, SDI akan mengadopsi ontology dan manajemen metadata sebagai alat standar dalam pengelolaan data. Melalui integrasi dengan knowledge graph, teknologi ontology ini akan memetakan hubungan antar data di berbagai instansi, sehingga memungkinkan pencarian informasi yang lebih mendalam dan kontekstual bagi seluruh pengguna data.
4. Membangun Kepercayaan Publik Melalui Transparansi
Keberhasilan ekosistem data-based policy making juga bergantung pada transparansi data yang dimiliki pemerintah. Tanpa kepercayaan dan keselarasan visi sebagai landasan, pelaksanaan kebijakan top-down yang dirancang untuk diterapkan di seluruh K/L/D akan sulit berhasil. Sebaliknya, kepercayaan yang terbangun dengan baik mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam pengelolaan data oleh setiap instansi. Hal ini menjadi pijakan penting dalam membangun ekosistem data nasional yang integratif, andal, dan mendukung kebijakan berbasis data secara berkelanjutan. Dengan demikian, transparansi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.
Sinergi Untuk Masa Depan
Mewujudkan ekosistem data-based policy making membutuhkan komitmen semua pihak. Pemerintah pusat harus terus memperkuat kebijakan, regulasi, dan pengawasan, sementara pemerintah daerah harus menjadi mitra strategis dalam implementasi di lapangan. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memperkaya analisis data dan memastikan kebijakan yang dibuat relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan tata kelola data yang baik, indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat transformasi digital dan mencapai visi menjadi negara maju pada 2045. melalui SDI, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat berkolaborasi untuk menciptakan kebijakan yang lebih adaptif, responsif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Tata kelola data pemerintah pusat dan daerah merupakan landasan utama untuk mewujudkan data-based policy making. Melalui kebijakan SDI, pemerintah berupaya mengintegrasikan data secara nasional guna menghasilkan kebijakan yang akurat dan relevan. Namun, perjalanan menuju ekosistem data yang matang masih panjang. Dengan komitmen bersama dan pemanfaatan teknologi, indonesia dapat memimpin transformasi digital berbasis data, menjadikan kebijakan publik lebih efektif, dan menciptakan dampak yang signifikan bagi seluruh rakyat indonesia.