Dr. Rudi Rusdiah Sebagai Narasumber di Acara Rapat Badan Legislasi DPR RI terkait Rancangan UU Perubahan UU Statistik No 16 Tahun 1997

0
20

Jakarta, Komite.id – ABDI diundang sebagai narasumber acara RDPU oleh Baleg (Badan Legislatif) terkait Rancangan UU Perubahan UU statistik yang sudah lama yaitu UU Statistik No 16 Tahun 1997. Dr. Rudi Rusdiah didampingi oleh Bapak FX Winarto, Ibu Dr Indrajani, Bapak Alexander Ludi, Bapak Richard Tan, Bapak Hatanto Reksodipoetro dan Ibu Angela Shirley.

Mengingat perkembangan teknologi baru yang sangat pesat sejak tahun 1997, seperti Internet, Big Data, Clouds, Data Science, Social Media & Satu Data Indonesia (SDI), yang mengintegrasi Data Sektoral seperti Data Kependudukan, Data Kesehatan, Data Perpajakan, Data Kemiskinan, Data Geospasial dll.

Berikut beberapa poin utama terkait dasar Penyelarasan dengan Transformasi Teknologi Big Data, AI, Internet dan Harmonisasi dengan Perpres 39 Tahun 2019 tentang SDI dan UU No 27 tahun 2022 tentang PDP.

UU Statistik yang baru harus transformasi dengan prinsip-prinsip teknologi Big Data Hadoop antara lain:

Dengan ekosistem Hadoop Big Data yang sekarang built in didalam dashboard ekosistem Clouds, sehingga memiliki kemampuan menyimpan & kelola Data Raksasa antara lain Integrasi Satu Data Indonesia dibandingkan system Dabase konvensional era 1997. Dari berbagai Sumber Data : Sensor IoT, Media Social, Transaksi Cyber. Sehingga dapat mengelola berbagai macam bentuk Data seperti Text (Tradisional), Suara, Gambar, Video yang semakin penting untuk Analisa Statistik Masa Depan dengan ilmu Data Science. UU Stat 1997: Pasal 1 (2) Data hanya text & Angka. Kecepatan Pengolahan yang luar biasa hingga data Streaming untuk pengambilan keputusan yang cepat, realtime & akurat. UU Statistik 1997 Pasal 8 : Sensus dilakukan 10 tahun sekali.

Kualitas, Relevansi, Keaslihan dari Data bukan Hoax, Spam, AI Deep yang semakin marak. Perlu diatur mekanisme keamanan dari teknologi big data & cloud untuk penyimpanan & pengolahan data statistik, karena disisi lain Clouds & Internet adalah Compromised Network berhubungan langsung dengan DarkWeb & Hackers. UU Statistik Baru perlu siapkan program Pelatihan & Materi Edukasi Literasi Data & Gunakan Standard Kompetensi SKKNI Data Science oleh Menaker & Sertifikasi Profesi oleh LSP/BNSP untuk menyiapkan ahli statistik (statistisi atau statistician) atau ahli data. UU Statistik baru jembatani ilmu Statistik sebagai landasan berkembangnya Big Data & sediakan dasar matematis & metodologi kuat pengembangan Ilmu Data Science, termasuk AI, M/L, Generative AI.

UU Statistik 1997 (Lama): Pasal 8 Sensus Penduduk, Ekonomi, Pertanian, Kesehatan oleh Badan berkala 10 tahun; Ps 12: Statistik Sektoral dilakukan oleh Instansi Pemerintah (Kementrian & Lembaga) sesuai sektornya bersama Badan(BPS); Ps 13 Statistika Khusus oleh Lembaga, Organisasi bersama Badan (BPS). Harmonisasi UU Statistik yang baru dengan Perpres SDI dorong prinsip penting, seperti Standar Data, Metadata & Kode Referensi atau Data Induk yang ditetapkan oleh Pembina Data, BPS (Biro Pusat Statistik) untuk Data Statistik. Semua Produsen Data & Wali Data mewakili Kementrian, Lembaga, Swasta, BUMN/D Pusat & Daerah harus taat implementasi Standar & MetaData untuk pastikan interopabilitas data antara  Produsen & Wali data, hingga masyarakat sebagai Pengguna Data. Meningkatkan  transparansi & partisipasi public dalam pemanfaatan Data Statistik pada platform Portal Satu Data Indonesia, yang semestinya bisa terintegrasi dengan Portal BPS. (UU Stat 1997 Ps 15 Pengumuman Hasil Statistik di Berita Negara). Tantangan SDI masih Keamanan Data & Kedaulatan Data agar data strategis tetap berada dalam yurisdiksi nasional dan tidak dibobol oleh hackers.

UU Statistik. 1997(Lama): Pasal 19 Penyelenggara Statistik wajib & Berhak memperoleh keterangan dari Responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek; Kekuatan Hak pada Penyelenggara (BPS), bukan Responden.

 UU Statistik perlu harmonisasi dengan UU PDP pastikan :

  1. Pemrosesan Data, dari Pengumpulan Data, hingga Penghapusan & Pemusnahan Data harus taat (comply) pada UU PDP( Pasal 16-18),  & tidak melanggar Hak Data Pribadi dari Subjek Data (UU PDP Pasal5-15) atau Masyarakat (disebut Responden di UU Statistik Lama Pasal 1(17). Kekuatan Hak pada Subjek Data atau Masyarakat atau Responden (UU Stat) meniru EU GDPR.
  2. UU PDP (Pasal1(6) dimana “Data Pribadi melekat pada Subjek Data”, dikenal sebagai Responden UU Statistik 1997 Pasal 1(17)
  • Sehingga perlu diatur anonymisasi & agregasi data laporan untuk melindungi identitas pribadi atau PII (Personal Identifiable Information) milik Subjek Data.
  • Perlu Sinkronisasi dengan UU PDP, yang hingga lebih dari 2 tahun+ belum terbentuk Lembaga Penyelenggara PDP & penyusunan Peraturan Pemerintah nya masih draft hingga hari ini.

Selanjutnya, Chairman ABDI Dr. Rudi Rusdiah MA sukses gelar acara Pelatihan Pejabat Pelaksana PDP (Pelindungan Data Pribadi) / DPO (Data Protection Officer) di Kantor PSMTI, SCBD, Pada Tanggal 11-13 Maret 2025. Beberapa peserta yang mengikuti pelatihan Pejabat Pelaksana PDP (Pelindungan Data Pribadi) / DPO (Data Protection Officer), antara lain: Helga Tjam, President Asian Chinese Youth Association & Direktur Simply Wellness Indonesia Kesehatan; Tommy Huang, Deputi Bidang Luar Negeri, PSMTI Pusat; Fransisca Aulia Koswara, Manager PT. Indomarco Prismatama IT Compliance; Yayat, Manager PT. Indomarco Prismatama IT Compliance; Roy Krisnajati, Manager PT. Indomarco Prismatama IT Compliance; Nurul Mu’Minah, Head of Learning Department Data Academy; Irwan Susanto, Manager PT. Cybertrend Intrabuana Data Academy; R.Mochammad Fajar, Account Manager of Data Academy; Eddy Mardjono Bintoro, Direktur PT. BPR Artha Mertoyudan Perbankan; Muhammad Malik Fitrianto, Assistant Head of Department PT. Mekar Armada Jaya IT; Sentot Kromoeldjo Phd, ABDI; Frado Sibarani Phd, MT., MBA, ABDI; Fransiscus Xaverius Winarto, ABDI.

ABDI akan kembali gelar acara Pelatihan Pejabat Pelaksana PDP (Pelindungan Data Pribadi) / DPO (Data Protection Officer) Gedung Equity Tower, LT 42A, SCBD, Pada Tanggal 10 – 12 Juni 2025.  

Setiap tahun, ABDI (Asosiasi Big Data & AI) sebagai Host menyelenggarakan 3 Konferensi Tingkat Tinggi atau Summit yaitu DataSecurAI, Satu Data Indonesia (SDI), eGov & GovTechAI di bulan September dan DataGovAI di bulan November. ABDI menyelenggarakan Dua Summit Akbar sbb:

1.⁠ ⁠DataSecurAI, digabungkan dengan SDI GovTechAI 2024 Summit dan di gelar ABDI sebagai Host Summit pada tanggal 2 & 4 September 2025 bersama SmartCity & IndoSecurity Expo 2025 oleh Napindo sebagai Organizer Expo di JIEXPO, Kemayoran.

2.⁠ ⁠DataGovAI 2025 digelar oleh ABDI bersama acara Apresiasi Nominasi Awards & Book Launching ABDI ke 8 pada tanggal 11 – 13 November 2025 di JCC Senayan, Merak Hall.