Apkasi Dorong BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah

0
1471

Jakarta, Komite.id- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan perijinan di daerah, berharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengakui makin banyaknya respon yang diperoleh dari Kepala Daerah terkait dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini. Azwar Anas juga  mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi terbuka ini dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan kewenangan daerah terhadap perizinan berusaha, terlebih dengan banyaknya versi draft UU CK yang tersebar di media online.

“Harapan kami, dengan diskusi langsung bersama Kepala BKPM ini dapat membangun pemahaman positif dari para Kepala Daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerjanya, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar yang juga Bupati Banyuwangi  di Jakarta,  Selasa (13/10).

Sementara itu,  Kepala BKPM  Bahlil Lahadalia dalam diskusi tersebut lantas menyampaikan poin-poin penting bahwa yang dibutuhkan oleh pengusaha dan investor saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Maka dari itu, Bahlil menekankan, melalui UU CK, Pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhaan birokrasi perizinan berusaha.

Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK ini tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha.  Saat ini BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Dimana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh Pemda termasuk Kabupaten/ Kota agar terintegrasi.

Sedangkan  Penasehat Khusus Apkasi,  Ryaas Rasyid menyampaikan perlu dipikirkan bahwa dalam pembuatan PP  apakah bisa membatalkan pasal-pasal yang sudah  ada di UU No.23/2014 terkait kewenangan daerah dan pusat agar tidak terjadi kekacauan di lapangan, dan kami berterima kasih jika Pak Bahlil  akan memperjuangkannya,” tambahnya.

Ke depan, harap Prof Ryaas, supaya bisa terjalin konsultasi yang makin terbuka supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, terutama penyederhanaan perijinan dapat  terwujud. “Semua berkepentingan dengan penyederhanaan perijinan ini. Dan bagi kabupaten  apa yang diberikan garis oleh pemerintah pusat sepanjang bisa dilaksanakan mereka pasti akan melaksanakan  dengan baik. Saya percaya loyalitas para bupati kepada pemerintah pusat masih  bisa diandalkan, jadi tidak ada alasan untuk ragu,” tutupnya. (red/*)