Jakarta, Komite.id- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional yang sekarang dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah sukses mengembangkan Sertifikat dalam bentuk Elektronik sesuai yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam Bentuk Elektronik.
“Selain penerapan sertifikat Digital atau E-Sertifikat yakni aplikasi yang Paperles, kemudian pada akhir tahun 2019 LPJK sudah Menerapkan ISO 20071 yaitu Standarisasi Manajemen Keamanan Informasi dan sudah berproses mendapatkan serifikasi dari Lembaga Sertifikasi TUVRheinland,” ujar Direktur Teknologi Informasi LPJK Nasional, Noverdian.
Lebih lanjut Noverdian menambahkan, Sistem Informasi Kontruksi Indonesia (SIKI) terdiri dari bebreapa bagian, yang terpenting adalah sistem ini digunakan untuk sertifikasi badan usaha jasa kontruksi dan tenaga kerja kontruksi dan sudah mendapat ISO 20071. “Jadi, pemanfaatan big data digunakan untuk report dengan menggunakan teknologi Hadoop, cloudera dan sebagainya. Jadi, kenapa kita menggunakan big data karena pemrosesannya terutama untuk report jauh lebih cepat, “ katanya.
“Rancangan data cube SIKI mengikuti praktek terbaik dalam analitik data, LPJK membuat data mart utuk setiap domain. Hal ini memberikan kecepatan, fleksibilitas untuk saat ini dan keamanan di masa depan. Untuk tujuan saat ini, SIKI dirancang berdasarkan atribut usaha dan tenaga kerja kontruksi,” paparnya.
Dikatakan, memasuki era digital saat ini, integrasi data menjadi hal yang sangat penting. Dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil, maka proses verifikasi akan lebih cepat dan yang tentunya akurat. Disamping menyempurnakan data, LPJK pun sudah menerbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. (red)