Jakarta, Komite.id- Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan didukung oleh teknologi telah menjadi elemen yang sangat penting dalam pembangunan nasional, serta berpengaruh besar bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan nilai konsumsi, peningkatan produktivitas kerja, dan akses lapangan pekerjaan. Sehingga dikenal istilah Critical Infrastructure/Infrastruktur Vital yang dalam perspektif negara dapat disebut dengan Infrastruktur Vital Nasional (IVN).
Namun dalam keberlansungannya, apabila terjadi gangguan pada sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi maka akan berdampak pada IVN baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibatnya, terjadi celah kerawanan pada satu sistem di salah satu sektor industri yang dapat membahayakan sistem di sektor lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus hadir dan memberikan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital tersebut dengan membuat suatu peraturan perundangan-undangan dalam hal ini setingkat peraturan presiden.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, saat ini BSSN bersama 13 lembaga pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenhan, KemenSetkab, Kementan, KemenESDM, Kemenkes, Kemenhub, KemenBUMN, Kemenkominfo, Kemenkumham, KemenPAN RB, Bank Indonesia, dan OJK tengah menyusun sebuah peraturan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.
“Kami secara umum dari BSSN sifatnya untuk mengkoordinasikan, sehingga kehadiran pemerintah untuk melindungi bangsa dan negara ini khususnya di bidang objek vital nasional atau infrastruktur informasi vital nasional dapat terlaksana dengan baik dengan adanya peraturan presiden tentang perlindungan IIVN ini,” kata Hinsa dalam sambutannya di acara Rapat Panitia Antar Kementerian Pembahasan Rancangan Perpres Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (9/2).
Dijelaskannya lebih lanjut, Rancangan Perpres Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital ini mengatur lebih lanjut mengenai Penentuan dan Penetapan Sektor Strategis, Penyelenggaraan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Binwas Penyelenggaraan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital yang bertujuan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan Infrastruktur Informasi Vital secara aman, andal, dan terpercaya, meminimalisir risiko gangguan dan/atau kegagalan beroperasinya infrastruktur informasi vital akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya, serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber yang terjadi.
Sementara itu, Deputi Bidang Proteksi BSSN Akhmad Toha mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari anggota Panitia Antar Kementerian yang berasal dari Kementerian dan Lembaga terkait, mengenai substansi dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. “Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dan kolaborasi antara BSSN dan stakeholder terkait untuk menentukan kerangka kerja penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital ke depan,” ujar Toha. (red)