Rektor Unhan Ungkap Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan siber di era IoT

0
2219

 

Jakarta, Komite.id- Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Laksamana Madya Amarulla Octavian mengungkapkan pentingnya kedaulatan data dan keamanan siber di era internet of things (IoT) dan Society 5.0. Sebab, kedaulatan data merupakan bagian integral dari kedaulatan bangsa Indonesia. Kedaulatan negara di ruang maya (cyber sovereignity) harus dapat dicapai melalui kedaulatan data (Data sovereignity)

Hal itu disampaikan Rektor Unhan dalam kata sambutannya saat membuka secara resmi DataSecureAI 2021 Sesi Kedua, Day 2 – ABDI eHall bertema “Data, Clouds, Cyber & AI Security Driven Technology & Ecosystems”. DataSecurAI 2021 yang digelar Asosiasi Big Data & AI (ABDI), merupakan acara Summit terbesar yang membahas tentang artificial intelligence (AI), Data Analytics, Cloud, Cyber Security, Driven Technology dan Ecosystems pada Kamis 1 April 2021.

Adapun Sesi kedua DataSecureAI 2021 , menghadirkan deretan pembicara lainnya, yakni Hammam Riza, Kepala BPPT, Ismamuradi, (Cyber Security Malaysia). Adapula Ginanjar (Lintasarta), Ryzal Akbar (Telkom), Febby Sallyanto (XL) . Selain itu juga hadir Adi Prananto (Universitas Teknology) dan Fransicus Indromojo (Microsoft APAC). Acara Day 2 eHal ABDI dimoderatori Saryana Sudirapraja (Sekjen ABDI).

Laksdya Octavian yang menjadi pembicara kunci menyampaikan bahwa kedaulatan data adalah gabungan data yang harus beridentitas (identitas yang bersifat unik) dilengkapi data labeling system (pelabelan data) serta bermekanisme (exchange data mekanism) menggunakan Publik Key Infrastructure yaitu privat key dan publik key serta didukung sertifikasi dari National Certificate Authority (NCA) dan digital Signature untuk mendukung kedaulatan data yang merupakan bagian dari information security.

“Guna melindungi NCA, perlindungan data dan sistem informasi dari cyber attack dan cyber warfare, maka perlu diimplementasikan satu standar nasional cyber security framework seperti NIST (National Institute of Standards and Technology), ISO 27001: ISMS (Information Security Management System), Cobit 5 (Control Objectives for Information and related Technology) dan Sixware (Sixware cyber defense Framework) ,” papar Laksdya Octavian.

Lebih lanjut dikatakan Laksdya Octavian, kedaulatan data di ruang siber merupakan perpanjangan tangan dari kedaulatan negara secara fisik ke dalam kewenangan mutlak atas pemanfaatan infrastruktur, entitas, prilaku serta data dan informasi yang relevan di wilayahnya mencakup kemerdekaan dan kesetaraan.

Dia mengutarakan, “Sejalan dengan prinsip persamaan kedaulatan yang tercantun dalam piagam PBB, negara berdaulat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam tata kelola global di dunia maya dengan pijakan yang setara dan bersama merumuskan aturan internasional.”

Sementara itu, Ismamuradi bin Dato’ Haji Abdul Kadir selaku Head, Strategi Management Corporate Strategi & Indutsri Affair CyberSecurity Malaysia (CSM) menegaskan ancaman keamanan siber terus dipantau dan diawasi di Malaysia, sehingga publik di Malaysia tidak perlu merasa cemas terhadap permasalahan tersebut.

Dia menambahkan, bagaimanapun, semua pengguna Internet harus bertanggung jawab untuk melindungi diri mereka sendiri dan meningkatkan kesadaran mereka tentang ancaman semacam itu. “CSM di bawah Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi (MOSTI), menawarkan berbagai layanan keamanan siber dalam konteks ‘responsif’ dan ‘preventif’ untuk mencegah kebocoran data dan melindungi keamanan data melalui penguatan sistem keamanan TIK,” tegasnya.

Menurut Ismamuradi, Pemerintah Malaysia telah meluncurkan Strategi Keamanan Siber Malaysia (MCSS) 2020-2024 untuk meningkatkan kesiapsiagaan keamanan siber nasional berdasarkan lima Pilar.Keamanan siber nasional akan terus menjadi prioritas pertahanan dan keamanan nasional. Adapun Pilar pertama meningkatkan pengelolaan pemerintahan nasional dan keamanan siber dengan meningkatkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi penting negara, serta meningkatkan kemampuan untuk menangani masalah keamanan siber secara efektif.

Sedangkan pilar kedua adalah memperkuat penegakan hukum keamanan siber yang ada dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dan merumuskan undang-undang tentang keamanan siber. Pilar ketiga adalah pemberdayaan inovasi dan teknologi standar dunia dalam keamanan siber dan pilar keempat adalah peningkatan kapasitas pengembangan serta tenaga terampil keamanan siber. Kelima, meningkatkan kerja sama internasional dengan mengaktifkan kerja sama regional dan internasional untuk melindungi dunia maya nasional. (red)