Jakarta, Komite.id- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO) telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, didalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba menyatakan melalui Permen Kominfo 11/2021, pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui identifikasi wilayah masing-masing dalam tahapan penyelenggaraan ASO. “Untuk mudahnya tolong merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 untuk identifikasi wilayah,” ujarnya dalam Talkshow Jawa Timur Siap Analog Switch Off yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (2/9).
Menurut Sekjen Mira Tayyiba, pelaksanaan pengentian siaran analog dan dimulainya siaran digital tersisa 14 bulan lagi. Penghitungan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku. “Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada tanggal 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan,” ujarnya.
Menurut Sekjen Kominfo, implementasi Program ASO tentunya harus dipersiapkan dengan baik dan secara detil. Karena upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat. “Kami mencatat bahwa pelaksanaan ASO setidaknya akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan teresterial analog, dan ASO juga akan berdampak kepada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog. Khusus bagi rumah tangga yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box,” ujarnya.
Menurut Sekjen Mira, Kementerian Kominfo telah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU). “Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan,” jelasnya. (red)