Mendagri : Optimalisasi Data Kependudukan dengan D’Sign

0
1791

Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Kemendagri juga telah melakukan berbagai inovasi salah satunya, Dsign (Dukcapil Signature) elektronik tanda tangan elektronik dukcapil yang jauh lebih memudahkan masyarakat,”

JAKARTA, Komite.id – Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat. Seperti tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang ditetapkan 12 Juni 2019 Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakai antar instansi pusat dan daerah. Melalui pemenuhan standar data, meta data, interopabilitas data dan menggunakan kode referensi data induk.

Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., menjelaskan salah satu data strategis yang sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan tersebut adalah data kependudukan. “Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Kemendagri juga telah melakukan berbagai inovasi salah satunya, Dsign (Dukcapil Signature) elektronik tanda tangan elektronik dukcapil. Tanda tangan elektronik atau digital signature nyatanya jauh lebih memudahkan masyarakat,” katanya saat menjadi keynote speech dalam acara webSummit DataGovAi 2021, dengan tema “Data Science & AI Governance & Regulation”, melalui Zoom Meeting Day 2 hari Selasa(30/11).

Sebab, dokumen kependudukan dapat dicetak mandiri oleh penduduk di rumah menggunakan kertas putih HVS. Dalam hal ini, membuat tanda tangan pena dan cap basah pada dokumen kependudukan digantikan dengan tanda tangan elektronik dengan QR (Quick Response) Code yang berlaku di seluruh Indonesia.

Selain itu, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Tito juga menerangkan tentang Digital ID identitas penduduk dalam format digital, single identity number yang merupakan optimalisasi pemanfaatan nomor induk kependuduan sebagai nomor tunggal untuk berbagai kepentingan khususnya publik. Memperluas jangkauan pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan terutama publik, menuntaskan pemberian identitas kependudukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama di sejumlah daerah cakupan kepemilikan yang rendah, seperti Papua, Maluku dan daerah-daerah yang tertinggal.

Tercatat pada November 2021, sudah ada 4138 lembaga baik pusat maupun daerah yang memanfaatkan data kependudukan dukcapil. Melalui kampanye pemanfaatan hak akses verfikasi data, Kemendagri mendorong terjadinya era satu data kependudukan. Dalam hal ini, berbagai Kementerian Lembaga mulai mencocokkan datanya dengan dukcapil sehingga perencanaan pembangunan hingga layanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri, mengelola data kependudukan sebanyak 272.229.322 jiwa yang tersebar di Sumatera 21,67%, Jawa 56,01%, Kalimantan 6,14%, Sulawesi 7,24%, Bali Nusa Tenggara 5,57%, Maluku 1,17% dan Papua 2,02%. Dengan potensi data kependudukan yang besar, Kemendagri terus mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan publik, rencana pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum hingga ke pencegahan kriminal.

Penggunaan data tersebut dimanfaatkan untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan Kementerian Lembaga, untuk berbagai keperluan diantaranya sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Kemensos lebih kurang 116 juta jiwa, sinkronisasi Data Aparatur Sipil Negara dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merangkum lebih kurang 5,4 juta jiwa, sinkronisasi Data Education Management Information System (EMIS) dengan Kementerian Agama sebanyak lebih kurang 8,7 juta jiwa serta sinkronisasi dengan Data Pokok Didikan (dapodik) Kemendikbud 54,9 juta jiwa.

Lebih jauh, Jenderal Polisi Tito, menerangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan bahwa Presiden menetapkan NIK dan data kependudukan sebagai data induk dan referensi tunggal data kependudukan Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah melakukan berbagai langkah, pertama melakukan perluasan integrasi data dan pemanfaatan data kependudukan dengan berbagai lembaga, integrasi NIK sebagai nomor NPWP, nomor induk mahasiswa dan sebagainya. Bekerjasama dengan BSSN untuk keamanan data kependudukan, mempercepat cakupan perekaman KTP elektronik, pengembangan penggunaan KTP elektronik menjadi digital ID dan mewajibkan lembaga pengguna memberikan data umpan balik.

Nyatanya, pembangunan era Satu Data Kependudukan telah dimulai di Kemendagri tahun 2013. Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kemendagri berperan sebagai integrator data. Pada tahun tersebut, Kemendagri melalui tiga dukcapil, juga telah melakukan kerjasama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dengan sepuluh lembaga pengguna dan terus meningkat pesat.

“Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk mensukseskan program Satu Data Indonesia untuk itu atas nama pemerintah, Kemendagri mengajak untuk melakukan kolaborasi dan sinergi untuk mewujudkan hal tersebut,” tutupnya. (red)