Tren Unik NFT, Masyarakat Harus Lebih Bijak Menggunakannya

0
1325
Photo by : Pixabay.com

Meskipun sudah ada sejak tahun 2014, NFT mulai dikenal dan banyak diminati sebab kini pemanfaatannya dilakukan dengan cara populer untuk membeli dan menjual karya seni digital milik masing-masing pengguna.

JAKARTA, Komite.id – Belum lama ini, penggunaan Non-fungible tokens (NFT) sedang marak diperbincangkan publik. Mulai dari seni, musik, foto pribadi hingga makanan diunggah sebagai aset digital yang dijual ibarat bunga tulip Belanda eksotis pada abad ke-17 seharga jutaan dolar. Beberapa ahli juga mengatakan bahwa NFT dapat mengubah investasi selamanya.

Mengutip Forbes.com, NFT merupakan aset digital berupa seni, musik, item dalam game dan video. Mereka dibeli dan dijual secara online, seiring dengan adanya cryptocurrency. Pada umumnya kegunaannya dikodekan dengan perangkat lunak dasar yang sama seperti banyak cryptos. Meskipun sudah ada sejak tahun 2014, NFT mulai dikenal dan banyak diminati sebab kini pemanfaatannya dilakukan dengan cara populer untuk membeli dan menjual karya seni digital milik masing-masing pengguna.

Seperti yang dilakukan Sultan Gustaf AL Ghozali atau yang dikenal dengan sebutan Ghozali Everyday menjual foto selfienya di platform OpenSea situs marketplace NFT. Sebanyak 932 foto dihimpun sejak tahun 2017 dan laku hingga Rp 1,5 Miliar.

Berawal dari ketidaksengajaan, ia mengunggah foto miliknya di platform OpenSea Desember 2021 dengan harga US$ 3 per lembar. “Saya kira tidak akan ada yang mau beli. Maka, awalnya dipatok US$ 3 dolar dan memang sengaja supaya tidak ada yang beli,” terang Ghozali dalam rekaman wawancara yang dibagikan Universitas Dian Nuswantoro Semarang, (14/01).

Kini, NFT semakin banyak digunakan akibat potensinya yang dapat menghasilkan uang didalamnya. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan untuk memastikan terlebih dahulu platform yang digunakan agar tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan saat transaksi NFT. “Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ungkap Dedy, pada keterangan tertulisnya.

Dirinya menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga memerintahkan untuk melakukan pengawasa terhadap kegiatan transaksi NFT di Indonesia. Selain itu, perlu adanya koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai Lembaga yang berwenang dalam pengelolaan perdagangan aset kripto.

Dedy menerangkan, sesuai dengan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana perubahannya dan peraturan pelaksanaannya mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan penggunaan platform tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kemkominfo juga mengimbau masyarakat untuk menanggapi tren NFT dengan lebih bijak supaya pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah juga terus meningkatkan literasi digital kepada masyarakat agar semakin baik dalam mengkonsumsi teknologi digital secara efektif dan produktif. “Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian ataupun Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya untuk melanggar hukum,” tuturnya.

Faktanya, dalam memanfaatkan teknologi Blockchain dan NFT, dapat memberi kesempatan unik bagi seniman dan pembuat konten untuk memonetisasi usaha miliknya. Seperti halnya, seniman tidak lagi harus bergantung pada galeri atau rumah lelang untuk menjual karya seni mereka. Melainkan, dapat menjualnya langsung ke konsumen sebagai NFT, yang memungkinkan mereka menyimpan lebih banyak keuntungan. Tak hanya itu, seniman juga dapat memprogram royalti sehingga mereka akan menerima persentase penjualan setiap kali seni mereka dijual kepada pemilik baru. Sehingga, NFT kini sebagai fitur menarik yang mana umumnya seniman tidak menerima hasil di masa depan setelah seni mereka pertama kali dijual. (red)