Pada dasarnya, mata uang kripto tidak memiliki underlying asset, untuk itu pergerakan harga produknya sangat fluktuatif, maka dapat dikatakan sebagai investasi yang be-risiko tinggi.
JAKARTA, Komite.id – Pada webinar yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa adanya produk-produk investasi digital saat ini, nyatanya tudak hanya memberikan efek positif untuk masyarakat, tetapi juga memberikan efek negatif.
Dalam sambutannya, Wimboh Santoso mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap sejumlah investasi digital mulai dari binary option dan sejumlah investasi sejenis lainnya. Saat ini produk investasi digital yang perlu diperhatikan ialah mata uang kripto yang riskan digunakan sebagai aktivitas kejahatan. Dirinya menjelaskan, investasi kripto kini rawan disalahgunakan untuk media pencucian uang.
“Ini rawan sekali lagi kami tekankan bahwa ini (kripto) rawan dipergunakan untuk media pencucian uang,” ujarnya dalam Webinar rangkaian Presidensi G20 yang digelar OJK, dengan tema “Peluang, Tantangan, dan Dampak Pemanfaatan Teknologi Baru untuk Penguatan Rezim APU,” Rabu (23/02).
Wimboh mengungkapkan, terdapat kasus produk aset kripto yang digunakan sebagai tebusan, di mana salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang telah di-hack, dan akan bisa dibuka jika lembaga keuangan itu membayarkan dana berupa uang kripto. “Ini fakta dan barangkali mungkin tidak hanya satu. Produk-produk tersebut memanfaatkan area yang unregulated, regulation-nya belum ada,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK.
Oleh karenanya, hal itu menyebabkan operasional Lembaga keuangan terganggu. Sehingga, kegiatan investasi ini perlu ditekankan kembali kepada masyarakat dan perlu memilah-milah terlebih dahulu dalam berinvestasi. Pasalnya, sebelum melakukan berinvestasi, maka sebaiknya melakukan riset dan mempelajari betul cara kerja investasinya agar nantinya sebelum memulai investasi kita sudah memiliki wawasan yang cukup. Sebab, investasi pada mata uang kripto sangat berisiko tinggi dan tidak mempunyai dasar dari pergerakan uang kripto tersebut.
Pada dasarnya, mata uang kripto tidak memiliki underlying asset, untuk itu pergerakan harga produknya sangat fluktuatif, maka dapat dikatakan sebagai investasi yang be-risiko tinggi. “Sebelum menentukan pilihan-pilihan, masyarakat harus hati-hati dan harus memahami berbagai risikonya. Memang, keputusan masyarakat untuk membeli atau tidak membeli adalah keputusan masyarakat itu sendiri,” pungkas Wimboh Santoso.
Saat ini, Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama OJK tengah berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap platform keuangan digital. Dikatakan oleh Menkominfo, pemerintah terus melakukan upaya mengembangkan ekosistem dan investasi di sektor keuangan digital. Yang mana kemajuan teknologi saat ini memberikan peluang serta kesadaran untuk memanfaatkannya dengan baik. Upaya literasi keuangan ini merupakan salah satu hal penting yang patut diketahui masyarakat sebagai bentuk langkah-langkah menyokong sektor investasi digital, lantaran kini tengah maraknya kasus pencucian uang.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, terdapat inovasi-inovasi baru dari produk aset digital yang dianggap sebagai kesempatan, maka ada beberapa masyarakat yang menggunakan kesempatan tersebut untuk mengambil kepentingan pribadi.
“Ada yang menggunakan (produk aset digital) sebagai media untuk spekulasi. Artinya, kalau spekulasi pasti masyarakat-masyarakat yang tidak paham, masyarakat-masyarakat kecil yang menjadi korban. Akhirnya, terjadi dispute seperti beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini,” tutupnya.
Seperti yang dikatakan Menteri Kominfo dalam keterangan resminya, Hal ini dilakukan guna mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro nasional untuk go digital onboarding. Melihat tren positif pada Indeks Literasi Keuangan Nasional, Johnny G. Plate berharap agar dapat terus meningkatkan angka literasi keuangan, memberikan akses yang lebih luas kepada siapa saja yang hendak berinvestasi serta pemanfaatan Financial Technology (Fintech).