Dirjen Aptika : Pemerintah Bangun Pusat Data Nasional dengan Tingkat Keamanan Tier 4

0
1356
Speaker Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, BSc., M.M., dalam Websummit Satu Data Indonesia 2022, dengan tema ‘Interoperability, Collaborative & Trusted e-Government & Public Services (SPBE)’ Kamis (07/07/2022).

Pemerintah akan membangun pusat data nasional dengan tingkat keamanan Tier 4 Standard Global, yang akan mengintegrasikan dengan pusat data yang sudah ada dan memenuhi standar.

Jakarta, Komite.id – Sebagai Anggota Strategis dan Penting dari Tim Koordinator SPBE (eGoverment), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, BSc., M.M., turut hadir menyampaikan keynote speech yang mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate dalam Websummit Satu Data Indonesia 2022 dengan mengusung sub-tema di hari kedua ‘Interoperability, Collaborative & Trusted eGovernment & Public Services (SPBE)’, Kamis (07/07).

Banyaknya pusat data yang ada saat ini, sebagian ruang server tidak tersambung dengan yang lain. Sehingga tidak dimungkinkan pertukaran data antaran instansi pemerintahan berjalan dengan baik. Selain itu, hal ini juga menyebabkan tingginya biaya operasional.

Dikatakan Dirjen Semuel A., dengan kondisi tersebut pemerintah akan membangun pusat data nasional dengan tingkat keamanan Tier 4 Standard Global, yang akan mengintegrasikan dengan pusat data yang sudah ada dan memenuhi standar.

Sebagai upaya dalam menyediakan layanan SPBE sebelum Pusat Data Nasional beroperasi, Dirjen Semuel menerangkan bahwa Kominfo memfasilitasi penyediaan Pusat Data Nasional Sementara yang saat ini digunakan untuk persiapan proses migrasi ke Pusat Data Nasional. Tak hanya itu, Kominfo juga mendorong pemanfaatan layanan Cloud (Cloud First Policy) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.

Perlu diketahui, Kementerian Kominfo bertanggungjawab atas banyak tugas strategis menurut Perpres SPBE (eGovernment) di antaranya Standar Interoperabilitas Data, Pusat Data Nasional, Infrastruktur SPBE & Jaringan Intra Pemerintah, Interoperabilitas dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Hadirnya pandemi COVID-19 telah mendorong percepatan adopsi teknologi digital yang mengakibatkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat yang cukup besar di ruang digital.

Riset menurut We Are Social (Januari, 2022) melaporkan bahwa Indonesia diestimasi memiliki 204,7 juta pengguna internet. Angka tersebut bertambah 2,1 juta pengguna baru dari tahun sebelumnya dengan rata-rata durasi akses internet per harinya mencapai 8 jam 36 menit.

Kehadiran internet dan perkembangan teknologi membuat masyarakat menjadi semakin demanding terhadap pelayanan publik yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, lanjut Dirjen Semuel, transformasi digital terus didorong baik di sektor publik maupun di sektor privat. Agar dapat menghasilkan layanan-layanan yang inovatif.

Terkait hal tersebut, pemerintah terus mendorong proses transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Penyelenggaraan SPBE yang mengintegrasikan semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kinerja, efektifitas, efisien dan akuntabilitas untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya transformasi birokrasi.

Saat ini inventarisasi aplikasi pemerintahan, lanjut Dirjen Aptika, menunjukkan bahwa pemerintah pusat hingga daerah mengoperasikan sekitar 27.400 aplikasi, dan 2.700 pusat data atau ruang server. Sebagaian besar pusat data ini tidak memenuhi standar pusat data.

“Dengan banyaknya aplikasi ini, kendala yang kita hadapi adalah bagaimana membangun interoperabilitas dari begitu banyak aplikasi yang ada. Oleh karena itu kami bekerjasama dengan Kemepan-RB menyeleksi aplikasi-aplikasi umum apa saja yang bisa dibagipakaikan kepada semua instansi,”

Lebih jauh, Dirjen Aptika mengatakan upaya interoperabilitas ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menciptakan konsolidasi data secara nasional dan mewujudkan ‘Single Sources of Truth’ (Data Tunggal Terpercaya) untuk melaksanakan amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Semoga diskusi hari ini dapat membantu kita dalam menemukan inovasi-inovasi dalam mendorong percepatan proses transformasi digital nasional, khususnya di sektor publik,” tutupnya.