“Saat ini kita terus berikhtiar untuk mengintegrasikan data spasial dengan non spasial, agar diperoleh data yang lebih akurat dan lebih handal untuk dapat dilaksanakan dalam berbagai proses perencanaan pembangunan di Indonesia,”
Jakarta, Komite.id – BIG merupakan Lembaga pemerintah non-Kementerian yang ditugaskan untuk melaksanakan dan menyelenggarakan informasi geospasial di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Dr. Muh Aris Marfai, MSc., dalam kegiatan Websummit Satu Data Indonesia 2022 di hari kedua, Kamis (07/07).
“Peranan informasi geospasial ini penting sekali dalam Perencanaan Tata Ruang, terutama untuk menuju Satu Data Indonesia,” tutur Kepala BIG.
BIG memiliki tugas sebagai regulator terkait dengan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dan sebagai eksekutor untuk penyelenggaraan informasi geospasial dasar sebagai pembina dan koordinator untuk mengintegrasikan dan mensinkronkan data informasi geospasial. Termasuk di antaranya dalam pelaksanaan Satu Peta.
Seperti yang diketahui, dalam melaksanakan kebijakan Satu Peta sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016, BIG sudah berhasil melaksanakan kompilasi dan sinkronisasi untuk 85 Peta Tematik, termasuk di dalamnya kompilasi dan integrasi.
Dijelaskan Kepala BIG, Perpres No. 23 Tahun 2021 untuk kebijakan Satu Peta yang meliputi 158 Peta Tematik. “Tentunya informasi geospasial ini merupakan informasi kita bersama sesuai dengan amanat yang diberikan kepada BIG untuk menyelesaikan 158 Peta Tematik dengan lebih tepat, dalam proses tahun ini,” jelas Muh Aris.
Selain itu, informasi geospasial ini juga penting untuk mendukung Perencanaan Tata Ruang. Yang mana di dalam perencanaan tersebut membutuhkan informasi dan data geospasial. Data geospasial merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi, aturan dan karakteristik objek alam atau pun buatan manusia yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi.
Pasalnya data geospasial dapat berupa citra satelit dan foto udara dengan berbagai proses untuk koreksi dan interpretasi sehingga dapat menghasilkan informasi geospasial dalam bentuk peta dasar. Oleh karena itu, peta dasar inilah yang akan digunakan untuk mendukung proses Perencanaan Tata Ruang.
Lebih jauh, Kepala BIG Muh Aris menjelaskan bahwa di dalam peta dasar yang disebut sebagai informasi geospasial dasar, terdapat berbagai layer termasuk di antaranya layer bangunan, layer toponimi yang terkait dengan nama objek di permukaan bumi dan layer lainnya.
“BIG terus berkomitmen untuk menyelenggarakan informasi geospasial dalam skala detail di seluruh Indonesia. Yang harapannya hal tersebut akan dapat mempermudah untuk proses Tata Ruang, perizinan, investasi, penanggulangan bencana, perubahan iklim, pertanian dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia yang meliputi Data Spasial, Data Statistik dan Data Keuangan maka data spasial merupakan salah satu komponen penting di dalamnya. “Saat ini kita terus berikhtiar untuk mengintegrasikan data spasial dengan non spasial, agar diperoleh data yang lebih akurat dan lebih handal untuk dapat dilaksanakan dalam berbagai proses perencanaan pembangunan di Indonesia,” tutupnya.
Disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 mendorong pemanfaat dan berbagipakai Informasi Geospasial dasar yaitu IGD dan Tematik (IGT). Guna melaksanakan pembangunan nasional melalui kebijakan Satu Peta Indonesia KSPI mengacu kepada referensi geospasial Satu Standar, Satu Basis Data dan Satu Geoportal Data Spasial.
Sebagai informasi, berdasarkan Perpres No.23 Tahun 2021 merupakan perubahan percepatan atas Perpres No. 9 Tahun 2016 yang menghasilkan 85 IGT, bertambah dengan 72 Peta Tematik yang melibatkan 24 Kementerian dan Lembaga di 34 Provinsi dengan Peta Resolusi. Terkait hal tersebut, BIG menjadi Lembaga yang sangat strategis dalam membahas Satu Data Indonesia maupun eGovernment.