Penduduk adalah salah satu variable yang harus ada dalam suatu unsur berdirinya suatu negara. Dalam hal ini tugas negara adalah :
- Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
- Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk.
Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd., dalam acara Websummit Satu Data Indonesia 2023, hari pertama, Selasa (4/7), Teguh Setyabudi menegaskan “pernah juga saya tekankan, bahwasanya urusan adminduk atau dukcapil memang bukan urusan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan.”
Output peran adminduk ada 24 layanan dokumen sejak seseorang itu lahir, beranjak umur tujuh belas tahun untuk mendapatkan KTP, akta perkawinan dan akta perceraikan apabila ada masalah dalam kehidupan rumah tangga hingga seseorang itu meninggal, akan mendapatkan akta kematian.
“dan itu semuanya bapak/ibu, gratis!, tidak ada pungutan apalagi pungutan liar, kalau ada tolong laporkan kepada kami.” pungkasnya.
Sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. Pasal 58 ayat (4): SATU DATA KEPENDUDUKAN UNTUK SEMUA KEPERLUAN, “data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
- Pelayanan Publik
- Perencanaan Pembangunan
- Aloksi Anggaran
- Pembangunan Demokrasi
- Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal
Penduduk Indonesia per 31 desember 2022 sebanyak 277,749,853 jiwa dan menjadi penduduk terbesar ke-4 di Dunia, setelah India, China dan Amerika Serikat.
Dari data tersebut, diketahui bahwa penduduk Laki-laki lebih banyak dibanding penduduk Perempuan dengan jumlah 140,183,380 jiwa.
“Dan kita juga bersyukur, penduduk usia produktif itu juga jauh lebih banyak dibandingkan dengan usia non produktif,” tutur Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Dalam rangka melindungi dan menjamin kerahasiaan, keamanan, keutuhan dan ketersediaan asset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan, Dukcapil menerapkan berbagai prosedur yang sesuai dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Adminduk sebagaimana yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2012 dan Permendagri No 57 Tahun 2021. Sistem Manajemen Keamanan Informasi Adminduk (SMKI Adminduk) dilaksanakan dengan menerapkan SNI ISO/IEC 2700 untuk melindungi data dan/atau dokumen, perangkat lunak, aset berwujud maupun aset tidak berwujud.
“bukan hanya kami di Dukcapil, tapi semua lembaga pengguna data dokumen kependudukan, juga harus menerapkan ISO 27001.” Ungkap Dirjen Dukcapil
Lebih lengkapnya Teguh Setyabudi menambahkan bahwa, sekarang SIA (Sistem Informasi Administrasi) Kependudukan sekarang sudah terpusat dan bukan lagi SIA yang terdistribusi.
Selain sebagai sistem pemerintahan berbasis elektronik, Dukcapil juga menjadi basis data dari layanan publik yang diharapkan dapat mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan menjadikan NIK sebagai kunci akses dari berbagai layanan publik.
Per 6 Juni 2023, terdapat 62 lembaga yang telah melakukan perjanjian kersama (MoU), 6.088 PKS, dan lebih dari 11.820.234.975 akses NIK. Telkomsel, Kemenkes, BPJS Kes menjadi 3 lembaga yang paling sering mengakses NIK.
Mendukung suksesnya Pemilu 2024, Dukcapil telah penyerahan DAK2 sebanyak 257.361.267 jiwa jumlah penduduk nasional pada tanggal 14 Oktober 2022. Kemudian sebanyak 204.656.053 jiwa setelah melalui penyempurnaan DP4 pada tanggal 14 Desember 2022. Dimana jumlah DP4 yang diserahkan mencakup penduduk berusia 17 tahun sampai dengan hari H Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
“yang sekarang kita lakukan adalah sinkronisasi data, proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena mati, pindah dan dating.” Jelas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam keterangannya sebagai Keynote Websummit atu Data Indonesia 2023 (4/7).
“Berbagai informasi telah kami lakukan dalam rangka mendukung Satu Data Indonesia, misalnya kami sudah menerapkan kebijakan digital signature atau tanda tangan elektronik dengan QR barcode, kemudian kebijakan kertas putih dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram, kemudian juga dalam bentuk pdf file dan juga ada yang namanya ADM atau anjungan dukcapil mandiri untuk berbagai layanan dukcapil termasuk untuk mencetak data, tagihan dan informasi terkini dari Dukcapil adalah Digital.ID atau Identitas Kependudukan Digital, ini singkatnya adalah KTP-el versi digital.” Tambahnya.
IKD akan melihat dari berbagai layanan publik, dari satu genggaman, satu klik kita akan bisa melakukan berbagai pelayanan publik.
Diketahui, Dukcapil sedang melakukan pembenahan secara menyeluruh dengan dukungan dari berbagai kementerian, pemerintah daerah provinsi, kab/kota terkait masalah infrastruktur Dukcapil yang juga meliputi masalah cyber security.
“mudah-mudahan kedepannya kita lebih bagus lagi dalam rangka salah satunya untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan kita berharap, berbagai pembenahan tersebut pastinya akan menjadi lompatan Dukcapil ke masa depan, bagaimana dukcapil menjadi backbone dari SPBE dan Data Dukcapil menjadi basis data dari berbagai layanan public.” Tutup Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.