OJK Mendorong Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

0
1215
Forum Penguatan Governansi dan Integritas Pelaporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (26/9/2023) (Foto: OJK)

Jakarta, Komite.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) menuju terciptanya disiplin pasar dan penyediaan informasi keuangan yang berintegritas dan kredibel bagi publik demi mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, melalui video sambutan pada acara Forum Penguatan Governansi dan Integritas Pelaporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa.

“Dalam penguatan governansi dan penegakan integritas di SJK, peran kualitas pelaporan keuangan menjadi hal yang sangat menentukan. Pelaporan keuangan merupakan media komunikasi SJK yang dipahami seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK akan terus berupaya memastikan bahwa seluruh kegiatan sektor jasa keuangan menerapkan praktik governansi dan manajemen risiko yang baik dengan menjunjung tinggi integritas,” kata Mahendra.

Peran kualitas pelaporan yang kredibel dan berintegritas sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan menjadi hal yang sangat kritikal dan penting bagi regulator, konsumen, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, jajaran Pimpinan Kantor Pusat dan Pimpinan Wilayah Kerja OJK Provinsi DIY.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Audit OJK Sophia menyampaikan penguatan governansi dan integritas pelaporan keuangan membutuhkan dukungan regulasi, kualitas SDM profesi penunjang, seperti akuntan dan penilai serta penegakan penerapan reviu mutu, kode etik, standar, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Tantangan bagi pengurus Pelaku Usaha Jasa Keuangan diantaranya memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan transparan dan akuntabel, karena terdapat ancaman sanksi pidana dan denda yang besar di UU P2SK bagi pihak yang melakukan manipulasi laporan keuangan,” kata Sophia.

OJK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan profesi penunjang (akuntan) di sektor keuangan, diantaranya dengan menerbitkan penyempurnaan POJK Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 pada Juli 2023. Hal ini bertujuan untuk memperkuat disiplin pasar dan mendukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara tersebut.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada OJK atas terselenggaranya forum ini. Forum ini penting karena bertujuan meningkatkan sinergi PUJK dan stakeholders terkait, dalam penguatan governansi, pengendalian internal, dan integritas dalam pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan. Kolaborasi yang kuat dan harmonis antara pihak terkait akan jadi pondasi yang kokoh dalam sektor jasa keuangan,” kata Sri Sultan Hamengkubuwono.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber antara lain Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian BUMN, Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) serta perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Kantor Akuntan Publik.

Kegiatan diadakan secara hybrid yang dihadiri lebih dari 400 orang peserta yang berasal dari perwakilan Direksi, Komisaris dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian BUMN Republik Indonesia.

OJK berharap melalui forum ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi dan keterikatan pelaku usaha SJK dan pemangku kepentingan dalam memperkuat governansi dan integritas SJK melalui peningkatan kualitas dan integritas pelaporan keuangan SJK secara berkelanjutan.