PT. Mediatrac Sesali Tindakan Karyawan TI-nya Terkait Kasus Videotron

0
5216

Jakarta, KomIT – Polda Metero Jaya berhasil menangkap pelaku yang menayangkan film porno di videotron Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui berkerja sebagai ahli IT berinisial SAR (24) ditangkap di kantornya di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. SAR merupakan ahli IT di PT Mediatrac Sistem Komunikasi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Berkaitan dengan kasus tayangan video porno pada salah satu layar Videotron pada Jumat (30/9), PT Mediatrac Sistem Komunikasi telah dihubungi oleh pihak kepolisian pada hari Senin malam (3/10) mengenai dugaan penyalahgunaan koneksi internet dari salah satu komputer jinjing yang digunakan oleh karyawan perusahaan.

Pihak perusahaan telah bekerjasama penuh semenjak awal dengan pihak kepolisian dalam mendukung proses penyidikan tersebut, dan pada Selasa dini (4/10) hari telah mendampingi pihak kepolisian untuk mengambil barang bukti yang berada pada karyawan yang bersangkutan di tempat tinggalnya. Pada hari Selasa pagi (4/10), karyawan tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

PT Mediatrac Sistem Komunikasi menyesali tindakan tidak bertanggungjawab yang telah dilakukan karyawan bersangkutan, yang dilakukan atas inisiatif pribadi karyawan tersebut. Pihak perusahaan terus mendukung proses penegakan hukum.

“Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah, dan akan terus mendukung, pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami” ujar Tom Malik selaku Direktur dari PT Mediatrac Sistem Komunikasi. Perusahaan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini agar dapat segera diselesaikan dengan baik.

Lebih lanjut Tom menambahkan, PT Mediatrac Sistem Komunikasi dan PT Transito Adiman Jati, operator videotron di Prapanca, Jakarta Selatan, tidak pernah ada hubungan dan kerjasama. Dia yakin tak ada pihak lain di PT Mediatrac yang terlibat dalam kasus videotron porno itu. Tom meminta SAR berani bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukannya. “Kita tidak ada hubungan dan kerjasama (dengan PT Transito Adiman Jati). Jadi dia pikir hanya iseng-iseng dan bercanda. Tapi itu kan melanggar norma dan kode etik perusahaan, jadi dia harus berani bertanggung jawab,” ujar Tom.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan bahwa motif dari SAR menayangkan film porno di videotron adalah iseng. Tersangka juga mengaku tidak sengaja mentransmisikan tayangan video porno itu ke videotron sehingga menjadi tontonan khalayak umum. “Yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar tersebut ke videotron, dia tidak menyangka, tapi kita tidak percaya begitu saja,” kata Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan baru-baru ini Jakarta.