IdEA: Penerapan Pajak jasa online ditentang & pajak Selebgram

0
4360

Jakarta, KomiT- Pajak industri e-commerce dan policy paper masih menjadi topik hangat di kalangan supply chain industri. idEA untuk kedua kalinya mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai pajak di industri e-commerce dan policy paper. Bekerjasama dengan Tim Penyusun Kluster Riset Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Prof Haula Rosdiana dan Inayati M.S menyampaikan “Laporan Akhir Kajian Akademis” tentang “Kebijakan PPn atas Pemberian Jasa/Barang secara Cuma Cuma” di Artotel Jakarta, Senin (17/10).

Hasil FGD, forum yang terdiri dari anggota idEA sepakat menolak Pajak Ppn cuma cuma ini dengan pendekatan amandemen pasal yang terkait pajak cuma cuma untuk jasa, dimana keterangan mengenai pajak cuma cuma ini untuk komoditas jasa ada di bagian Penjelasan, bukan di dalam tubuh pasal undang undangnya. Contoh dari pajak cuma cuma adalah jika perusahaan marketplace seperti OLX yang memberikan jasa platform iklan baris online, memfasilitasi anggota komunitas melakukan transaksi jual beli, dimana OLX (d/h TokoBagus.com) sendiri tidak menerima pendapatan dari transaksi yang dilakukan oleh anggota komunitasnya, sehingga semestinya tidak dibebani pajak.

Berbeda dengan toko online seperti Blibli.com atau Mataharimall.com yang menjual produknya langsung kepada pelanggannya di teritori Indonesia, dimana toko online tersebut sejogyanya mengenakan pajak PPN, karena tergolong pajak cuma cuma untuk transaksi barang bukan jasa.

Selayaknya perusahaan OTT Global yang menjual jasa advertisement; atau jasa meningkatkan rangking dari penampilan hasil search atau disebut jasa SEO (Search engine optimizer) atau iklan di penampilan search misalnya produk Google Adwords juga membayar pajak. Sehingga tercapai kesetaraan atau equal playing field antara perusahaan OTT Global dan pemain ecommerce domestik. Jika perusahaan OTT Global ini berusaha menghindari pajak, maka menjadi tidak fair bagi pemain domestik yang rajin membayar pajak Ppn dan Pajak Penghasilan.

Posisi penolakan hasil FGD Pajak Ppn Cuma cuma ini akan dibawah ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ujar Haula kepada Rudi Rusdiah, Editor dari Komite.ID yang juga sebagai anggota Idea memberikan jasa berita online dan penerbit majalah Komite.ID online.

Selebgram: Artis berkiprah di Facebook, Instagram

Pembicara pun melebar kepada pro kontra pajak dari artis yang memanfaatkan sosial media seperti Instagram ataupun Facebook dan Youtube. Dirjen Pajak melihat ada potensi pajak penghasilan dari para artis celebrity yang memanfaatkan Facebook atau Instagram dikenal dengan SelebGram. Pemerintah cq Ditjen Pajak kewalahan menarik pajak dari transaksi media sosial di Indonesia dan memprediksi mempunyai target pemasukan dari pajak sebesar US$ 1.2 miliar atau setara dengan Rp 15.6 triliun.

Salah satu rencana dari Ditjen pajak untuk dapat menarik pajak dari para Selebritis ini adalah dengan mengecek alamat domisili artis tersebut dicross check dengan NPWP dari negara negara sekitar Timur Tengah serta positioning, belanja dari tanah seberang (Tempo: 17/10/2016).

Evita Nursanty, anggota DPR Komisi I pro terhadap kebijakan fiskal ini, dan menyambut baik kegiatan menarik pajak para celebrity ini. “Disisi lain BeKraf meminta Ditjen Pajak menahan diri agar tidak menarik pajak dari pelaku industri kreatif yang memanfaatkan konten sosial media seperti Instagram” ujar Triawan Munaf Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Sebaiknya Ditjen pajak tidak menjadikan objek pajak para artis yang memanfaatkan social media ini yang majoritas kelas menengah, namun jika berani, menarik pajak dari pemilik OTT Instagram; Youtube atau Google, karena mereka inilah yang menjadi top ranking orang kaya di AS, bahkan didunia.

Triawan melihat langkah Ditjen Pajak mengejar pemilik Social Media ini adalah langkah yang tepat dan strategis, bukan komunitasnya yang menjadi objek pajak. Semestinya kebijakan pajak mempunyai visi meningkatkan pendapatan tidak dengan menaikkan sangsi pajak dan tarif pajak; namun dengan cara meningkatkan jumlah orang yang terdaftar sebagai wajib pajak (atau meningkatkan Tax Base nya).

Contoh adalah kebijakan Tax Amnesti yang menurunkan pajak yang harus dibayar hingga awal 2017. Diharapkan dengan adanya penurunan pajak ini semakin banyak masyarakat yang membayar pajak Tax Amnesti dan kemudian dimasa mendatang dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Jokowi dinilai sangat sukses; karena tanpa adanya program Tax Amnesti maka Indonesia akan semakin terpuruk; karena lemahnya ekonomi dunia dan harga komoditas nasional. Ekonomi Indonesia sendiri cukup sehat, meskipun masih banyak isu dan masalah yang harus dipecahkan (rrusdiah@yahoo.com).