Polisi Berlakukan Tilang Kepada Pengguna GPS Saat Berkendara

0
1729

Jakarta, Komite.id – Polisi tidak akan mentolerir pelanggar pengguna Gobal Positioning System (GPS), saat berkendara. Polri dan Polda Metro Jaya akan menilang penegendara yang melanggar guna meningkatkan keamanan di jalan raya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi menjelaskan bahwa memberlakukan tilang jika pengendara “terfokus” pada GPS pada telepon genggam dan alat pelacak atau GPS saat berkendara.

“Sudah seminggu lalu aturan ini kami jalankan. Kami melakukan tilang karena sudah jelas ada dasar hukumnya,” kata Herman, kepada awak meedia, seperti dikutip CNN Indonesia.

Herman menjelaskan akan menjerat pengendara dengan dua pasal yang ada pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama pasal 106 ayat 1 bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini mengemudikan GPS dan terpaku pada layar dianggap mengganggu konsentrasi.

Lebih lanjut ia menyebutkan pasal tersebut dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.

Sementara itu, ancaman hukumnya yakni, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu.

“Saya pikir semua Polda di Indonesia bisa melakukan penindakan yang sama karena sudah ada dasarnya. Ini dilakukan intinya untuk keselamatan,” ucap Herman.

Pasal 106 ayat 1 dan 283 sebelumnya digugat oleh pengendara yang tergabung dalam komunitas mobil Toyota Soluna dan perkumpulan pengemudi online. Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan uji materi ditolak.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi boleh, namun harus mengandalkan suara, bukan terpaku pada layar.

Sedangkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan bahwa penggunaan GPS yang benar seperti pengemudi mobil meminta bantuan kepada penumpang untuk memantau arah tujuan sesuai aplikasi GPS.

Begitu juga pengendara sepeda motor, GPS harus dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak ada ‘asisten’, pengemudi harus menepikan kendaraan, baru setelahnya memantau GPS.  (*/WS)