Jakarta, Komite.id – Pemerintah, mengakui bahwa pihaknya masih kesulitan dalam menangani masalah perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggunakan software tidak berlisensi, alias bajakan.
Menurut Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan DJKI, Kemenkumham, Anang Pratama, hal tersebut dipengaruhi oleh terbatasnya ruang gerak Kemenhumkan dalam menertibkan perusahaan yang memakai software bajakan.
“Sesuai regulasi, penegakan hukum terkait dengan software bajakan ada UU Nomor 28 Tahun 2014. Jadi, apabila tidak ada aduan atau pencatatan dari masyarakat, maka kami akan mengalami kesulitan karena tidak bisa melakukan langkah hukum,” kata Anang dalam acara bertajuk Legalize and Protect yang diselenggarakan BSA | The Software Alliance di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Senin (18/3/2019).
Selain itu, langkah Kemenkumham juga harus selaras dengan aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan hak cipta secara efektif dilakukan melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
Sementara itu, Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Irbar Susanto mengatakan bahwa masalah software bajakan juga menghambat pemerintah untuk melakukan bekerja sama dengan pihak eksternal untuk menanggulangi pembajakan aplikasi.
Bahkan dalam kurun 2015-2018, Irbar mejebutkan, hanya ada sekitar 100 perusahaan perangkat lunak yang mendaftarkan hak ciptanya ke pemerintah. Rendahnya pendaftaran hak cipta software ini sendiri dipicu karena tidak adanya kewajiban bagi perusahaan-perusahaan software untuk mendaftarkan hak cipta.
Menurut laporan Legalize and Protect: A Campaign To End Corporate Use of Unlicensed Software in Indonesia yang dirils BSA menyimpulkan bahwa persentase penggunaan software bajakan di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebagai yang tertinggi kedua untuk kawasan Asia Pasifik, yakni 83 persen. (WS)