Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian
Jakarta, Komite.id- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menilai data adalah sebagai sesuatu yang harus diamankan oleh negara dalam hal ini merupakan tugas dan pokok (tupoksi)-nya. Badan ini didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 53 Tahun 2017, tapi anggaran baru diberikan pada 2019.
Sementara itu ruang siber Indonesia terbentuk, karena sistem elektronik yang terhubung internet seperti Palapa Ring, menara telekomunikasi, dan smart phone. Sejumlah kementerian dan lembaga juag berinteraksi dalam ruang siber Indonesia. Selain itu terdapat 11 juta infrastruktur yang disebut sebagai objek vital nasional yang harus dilindungi oleh negara. Suatu infrastruktur disebut objek vital nasional, karena benda ini berhubungan dengan internet.
Dari sisi ekonomis pada 2019 proses bisnis di ruang siber Indonesia senilai US$40 miliar, tapi ada ancaman yang merupakan tugas negera melindungi ruang siber negeri ini. “Tahun 2019 ada serangan siber 219 juta kali dilihat monitor kita, kita sudah punya national security center di Ragunan, Jakarta Selatan,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian di Jakarta belum lama ini.
Dari sisi ancaman yang menjadi perhatian BSSN adalah keamanan infrastruktur, tapi ada juga yang mempengaruhi hati dan pikiran masyarakat. Ruang siber menjadi salahsatu ruang media peperangan siber atau informasi.
Ruang siber dan teknologinya digunakan untuk menyampaiakan atau keinginan dari penyerang. “Ini salah sasaran atau estong adalah emosi, sikap, tingkah laku, dan motivasi, Bahkan, kalau kita lihat bom bunuh diri ada proses di situ,” ujarnya.
Kehadiran tekonologi menambah masuknya proses resmi merubah emosi, sikap, tingkah laku, orang, sehingga dia bisa mau, karena informasi yang masuk terus, sehingga mau bunuh diri. ”Ruang siber memberikan peluang untuk kesejahteraan, tetapi juga menjadi salahsatu sumber ancaman bagi keselamatan bangsa dan negara,” jelasnya.
Serangan siber terjadi selama beberapa tahun ini di beberapa negara, bahkan Esronia runtuh, karena serangan siber. Untuk memantau keadaan seperti ini, BSSN sudah memunyai sarana itu. “Situasi ini dialami berbagai negara termasuk kita, karena sekarang ada dunia baru, yang disebut ruang siber di situ ada kehidupan dan hidup manusia, tapi di mana aturan dan perundang-undangan,” tukasnya.
BSSN memandang sudah ada aturan yang mengatur ini, yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Walaupun, ketika itu dibuat, tidak pernah terpikir ada dunia lain. “Waktu itu hanya terpikir darat, laut, dan udara, tetapi menjadi wadah Pembukaan UUD 1945 yaitu negara ini harus hadir untuk melindungi bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah Indonesia yakni darat, laut, udara, ruang angkasa nanti ditambah ruang siber security,” paparnya..
Kemudian, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa untuk melaksanakan ketertiban dunia. Melindungi selruh rakyat Indonesia dari darat, laut, udara, dan ruang siber. ”Dari ruang siber, proses pendidikan dan pengajaran sudah kita ketahui, bahkan beberapa negara sudah ada duta besar siber,” tandasnya. (red)