Harapan Mastel Untuk Menjaga Kedaulatan TIK Nasional

0
2483

Jakarta, KomIT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akrab disapa Chief RA berkunjung untuk kedua kalinya ke Sekretariat Mastel (Masyarakat Telematika) di Jalan Tambak Raya, Jakarta. Menteri Rudiantara bertemu dengan sejumlah Pengurus DPH – Dewan Pengurus Harian, antara lain Henry Christiadi, Andi Agus Akbar, Haryawirasma ,Rudi Rusdiah, Widi Amanasto, Pikukuh, Kanaka Hidayat dan DPA – Dewan Penasehat dan Asosiasi, antara lain Setyanto P. Santosa, Darmoni Badri, Sutrisman Ibnu, Betti S Alisjahbana, Lily Rustandi, Nonot Harsono , Sigit Puspito Jarot; Staff Sekretariat Eddy Thoyib, R Arki, Darmastuti, Erwin Agan, Oktovani serta stakeholder Mastel, dihadiri oleh wakil dari operator Telkom, Telkomsel, Indosat, Alita dan wakil dari asosiasi ATSI, APJII, KDIM dan ABDI, Kamis (20/7).

Dibawah petikan masukan dari Mastel yang di paparkan oleh Kristiono, Ketua Umum Mastel kepada Chief RA dalam bentuk rekomendasi usulan Perumusan Finalisasi Draft Masukan Revisi UU Telekomunikasi pada Agustus 2017 dan UU Penyiaran yang sudah disampaikan ke badan Legislasi DPR RI; dan dua kegiatan besar Mastel, Indonesian Digital Economy Summit berbarengan dengan pameran Communic & Broadcast Indonesia 2017; Beberapa kegiatan riset dan kajian serta isu terkini seperti OTT, Telegram dan Cyber NKRI.

Selanjutnya, paparan masukan Mastel terkait kepentingan nasional. Mastel melihat bisnis OTT telah menyentuh berbagai sektor dan aspek kehidupan, sehingga peluang dan ancaman yang ada pada OTT tidak saja berdampak pada aspek bisnis dan industri, namun juga dapat mencakup aspek IPOLEKSOSBUD-HANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial,Budaya, Pertahanan dan keamanan) seperti hate speech, postruth terkait ideologi,politik, sosbud dan faktor ekonomi dirasakan oleh operator lokal serta data privacy dan cross border data flow terkait pertahanan dan keamanan. Selain solusi Blokir atau BlackList, Mastel menawarkan solusi Whitelist agar lebih efektif menangkal berbagai potensi ancaman sesuai amanat Undang – undang.

Serangan malware sepert Wannacry dan Petya serta hoax salah satu alasan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mastel melihat kerangka kerja BSSN masih memiliki banyak kekurangan dalam konteks institutional maupun kesiapan menghadapi berbagai ancaman siber. Mastel menggagas pembentukan Public Policy Forum for Cyber Security & Cyber sovereignty untuk mewadahi komunikasi multistakeholders yang relevan dengan BSSN. Mastel merekomendasikan agar BSSN merupakan badan koordinasi yang mempertemukan semua gugus tugas Cyber Security disetiap Kementrian dan Lembaga (K/L) serta LSM. Jadi tidak perlu membentuk sebuah lembaga superbody mengakuisisi misalnya Idsirtii dan memiliki task force disetiap sektor, kementrian dan lembaga serta menangani ancaman serangan dan mitigasi disetiap sektor terutama sektor infrastruktur kritikal.

Rekomendasi dalam merealisasi White-List antara lain: Mencoba membangun Firewall mengacu pada server White-list misalnya untuk jaringan Diknas disektor pendidikan; Mulai menata konfigurasi jaringan nasional pita lebar Indonesia, mengurangi jumlah lisensi NAP; Mengevaluasi kesiapan PT Telkom dan PT Indosat untuk menjadi 2 gerbang utama Nasional; Menyiapkan prosedur registrasi dan klasifikasi situs atau apps yang akan diterapkan dalam sistem white-list nasional; Meminta BPPT untuk mengkaji disruption atas objek pajak dan lapangan kerja yang dapat dilakukan melalui MOU atau sekedar Surat antara Kementrian dan Lembaga (rrusdiah@yahoo.com).

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.